Pemutihan Pajak di Semarang: Warga Antusias Manfaatkan Program Keringanan dan Bebas Denda

    Pemutihan Pajak di Semarang: Warga Antusias Manfaatkan Program Keringanan dan Bebas Denda

    SEMARANG - Program keringanan pajak dan pembebasan denda yang dikenal dengan istilah “Pemutihan” menarik perhatian besar dari warga Kabupaten Semarang. Berdasarkan pantauan di Samsat Kabupaten Semarang pada Kamis, 10 April 2025, antrian panjang memenuhi ruang pelayanan, menandakan tingginya minat masyarakat untuk memanfaatkan program yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini.

    Ditemui di lokasi, Kasat Lantas Polres Semarang, AKP Lingga Ramadhani STK. SIK. CPHR., bersama dengan timnya, menjelaskan bahwa antusiasme warga sangat luar biasa. “Pada hari pertama program dimulai, 8 April 2025, tercatat lebih dari 3000 wajib pajak yang datang untuk memanfaatkan keringanan ini. Kami bahkan memberikan pelayanan hingga pukul 22.00 WIB, ” ungkapnya.

    Program pemutihan pajak ini berlaku serentak di seluruh Jawa Tengah mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Di hari kedua dan ketiga, jumlah wajib pajak yang datang di Samsat Kabupaten Semarang rata-rata mencapai lebih dari 1000 orang setiap harinya. 

    “Dalam program ini, masyarakat yang terlambat membayar pajak lebih dari satu tahun hanya perlu membayar pokok pajak di tahun terakhir, tanpa dikenakan denda. Begitu pula dengan denda Jasa Raharja yang juga dibebaskan, ” tambah AKP Lingga. Program ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka dengan biaya yang jauh lebih ringan.

    Sambutan positif datang dari M. Mahendra (27), warga Ungaran, yang membayar tunggakan pajak sepeda motor miliknya yang telah terlambat selama lebih dari 4 tahun. “Program pemutihan ini sangat membantu saya. Dulu saya pikir akan keluar banyak biaya, tapi karena ada program ini, saya hanya membayar pokok pajak dan denda dibebaskan. Ini sangat memudahkan, ” ungkap Mahendra yang mengetahui informasi tentang pemutihan dari rekannya yang juga seorang personel Polri.

    Program pemutihan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan, serta untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di masa mendatang. Polres Semarang bersama UPPD Kabupaten Semarang dan Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang mengikuti program ini.

    (Red)

    semarang jateng pemutihan pajak
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Peringatan Haul Akbar Kyai Sholeh Darat...

    Artikel Berikutnya

    Evaluasi Ops Ketupat Candi 2025 di Semarang:...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Saiful Chaniago Desak Pemerintah Angkat Margono Djojohadikusumo sebagai Pahlawan Nasional
    Ucapan Selamat Tinggal untuk Ibunda KASAD Maruli Simanjuntak, Tiobonur Silalahi, Meninggal Dunia di Usia 87 Tahun

    Ikuti Kami