Bermodus Polisi Gadungan, Residivis Ini Rampok 9 Pengendara Wanita di Jalanan Ungaran – Ditangkap Setelah Aksi Terakhirnya

    Bermodus Polisi Gadungan, Residivis Ini Rampok 9 Pengendara Wanita di Jalanan Ungaran – Ditangkap Setelah Aksi Terakhirnya

    UNGARAN - Jalanan di wilayah Ungaran sempat mencekam bagi para pengendara motor wanita. Seorang pria berinisial UR (40), residivis asal Kendal, selama berbulan-bulan menyaru sebagai anggota polisi untuk melancarkan aksi pemerasan terhadap para perempuan pengendara motor berplat luar kota. Senin 21, April 2025.

    Aksinya berlangsung lancar, bahkan sistematis. Dengan berdalih korban menyerempet "keluarganya", pelaku meminta pertanggungjawaban dalam bentuk barang-barang berharga, termasuk perhiasan, handphone, dan uang tunai. Modusnya nyaris sama di tiap kejadian: korban dipepet, diintimidasi, lalu diarahkan ke lokasi sepi sebelum barangnya dirampas.

    “Pelaku beraksi di siang hari, menargetkan perempuan muda yang tampak sendiri. Dengan gaya meyakinkan, ia mengaku sebagai polisi, lalu menuduh korban sebagai pelaku tabrak lari terhadap keluarganya. Semua korban mengalami tekanan dan ketakutan, ” jelas Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK., MSi, Senin (21/4/2025).

    Sejak November 2024, UR sudah melancarkan aksinya di setidaknya 9 lokasi berbeda, seperti depan Ungaran Square, masjid, SPBU, hingga halte pabrik. Korban terakhir, Dessy (18) asal Kaloran, Temanggung, menjadi titik balik penyelidikan.

    Setelah diikuti dari Ungaran dan dipaksa berhenti di Bandungan, Dessy berhasil melapor ke polisi. Dari keterangannya, polisi menyusun rangkaian kejadian dan menyimpulkan pola serta identitas pelaku. UR ditangkap di rumahnya di Kendal pada 17 April 2025.

    Barang bukti yang diamankan meliputi motor Yamaha Vixion, helm, tas ransel, hingga perhiasan dan beberapa handphone. Polisi juga menelusuri barang-barang lain yang telah dijual pelaku kepada rekannya di Kabupaten Semarang.

    Tak hanya kejahatan baru, UR juga tercatat sebagai residivis kasus persetubuhan (2015) dan penipuan (2020). Ia baru bebas dari Rutan pada Desember 2023, namun kembali berulah hanya berselang beberapa bulan.

    “Kami imbau masyarakat, terutama pengendara perempuan, untuk tidak langsung percaya pada orang asing yang mengaku aparat tanpa identitas jelas. Jika merasa terancam, segera hubungi Call Center 110, ” tegas AKBP Ratna.

    Atas perbuatannya, UR akan dijerat Pasal 368 dan 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan, dengan ancaman penjara hingga 9 tahun. (*/Red)

    ungaran polisi gadungan rampok 9 wanita
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Misi Damai di Hari Suci: 555 Personel Polres...

    Artikel Berikutnya

    Ribuan Alumni Hadiri Harlah Ke-11 Kalam...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Saiful Chaniago Desak Pemerintah Angkat Margono Djojohadikusumo sebagai Pahlawan Nasional
    Ucapan Selamat Tinggal untuk Ibunda KASAD Maruli Simanjuntak, Tiobonur Silalahi, Meninggal Dunia di Usia 87 Tahun

    Ikuti Kami