SEMARANG – Dalam upaya meningkatkan pengelolaan kearsipan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar Sosialisasi Pedoman Petunjuk Teknis Kearsipan dan Implementasi Penggunaan Aplikasi SRIKANDI. Pada kesempatan itu Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kembangkuning ikut menghadiri kegiatan.
Sementara pelaksanaan bertempat di Aula Basudewa Kantor Wiayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, pada Rabu (05/06/2024).
Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari seluruh Lapas dan Rutan di wilayah Jawa Tengah, serta dari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para peserta tentang penggunaan Aplikasi Srikandi, yang merupakan aplikasi pengelolaan arsip digital yang dikembangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Aplikasi ini diharapkan dapat membantu Lapas dan Rutan dalam mengelola arsip dengan lebih efektif dan efisien.
Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah, Tejo Harwanto yang diwakili Kepala Divisi Administrasi, Anton E. Wardhana membuka jalannya kegiatan. Ia menjelaskan bahwa seluruh jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah harus menyadari betapa vitalnya Pengelolaan Pengelolaan Kearsipan.
Baca juga:
Mancing Mania di Pulau Nusakambangan
|
“Keberhasilan setiap organisasi tidak terlepas dari peran kunci arsip yang menjadi salah satu rujukan dalam pengambilan keputusan. Oleh karena itu, tata kelola kearsipan menjadi pondasi yang mendukung produktivitas, dan efisiensi organisasi, ” ujar Anton.
“Petunjuk teknis yang akan disosialisasikan hari ini adalah panduan penting yang akan membantu kita mengelola arsip dinamis dengan lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sehingga nilai pengawasan akan lebih maksimal, " sambungnya.
Selanjutnya, dirinya menjabarkan bahwa Aplikasi SRIKANDI, sebuah inovasi digital yang dirancang untuk mempermudah pengelolaan arsip.
“Aplikasi ini akan membantu kita dalam meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip, memperkuat keamanan dan aksesibilitas arsip, serta mendukung kepatuhan regulasi, ” jelasnya.
“Segera lakukan pembaharuan dokumen arsip vital dan permanen pada aplikasi e-arsip sebagai bentuk penyelamatan informasi dan fisik arsip. Jajaran Unit Pelaksana Teknis mengusulkan pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya sebagai bentuk kepatuhan terhadap Gerakan Nasional Sadar dan Tertib Arsip (GNSTA), ” tegasnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para peserta dalam menggunakan Aplikasi Srikandi. Dengan demikian, diharapkan Lapas dan Rutan di Jawa Tengah dapat mengelola arsip dengan lebih baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(N.son/Wahyu)