Ancam Keselamatan Pengguna Jalan, Aktivitas Dump Truk Pengangkut Tanah Galian C di Gading Tuntang Diduga Belum Kantongi Ijin 

    Ancam Keselamatan Pengguna Jalan, Aktivitas Dump Truk Pengangkut Tanah Galian C di Gading Tuntang Diduga Belum Kantongi Ijin 
    (Foto Dokumen) : Pantauan Indonesia Satu di Lokasi Aktivitas Dump Truck Pengangkut Tanah Galian C Melewati Jalan Raya Semarang-Solo Tersebut Membahayakan Pengendara Lain. 

    KAB.SEMARANG - Aktifitas penambangan tanah Galian C semakin marak di wilayah Kabupaten Semarang, tepatnya di Desa Gading, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (30/01/2024).

    Pantauan Indonesia Satu di lokasi aktivitas dump truck pengangkut tanah Galian C melewati jalan raya Semarang-Solo tersebut bisa membahayakan pengendara lain.

    Pasalnya, puluhan dump truk pengangkut tanah urug Galian C membuat arus lalu lintas semakin padat.

    Kendaraan lain harus menunggu waktu yang tepat untuk mendahului truk-truk tersebut. Maka tak jarang menimbulkan deretan kendaraan yang panjang dengan laju sangat lambat ketika berada di belakang truk.

    Keberadaan truk pengangkut tanah hasil Galian C bukan hanya mengurangi kelancaran arus lalu lintas. Truk-truk itu juga kerap membahayakan pengendara lain. Betapa tidak, tanah dimuat melewati bak truk. Sehingga kapan saja bisa tercecer di jalan.

    Seperti yang dikatakan Dedi seorang pengguna jalan, aktivitas galian C sangat meng­ganggu peng­guna jalan. Antrean kendaraan pe­ngangkut tanah setiap harinya terparkir di pinggir jalan, hingga tanah merah tumpah ruah ke jalan lintas Semarang-Solo.

    "Iya kalau turun hujan pastinya jalan ini akan sangat licin dan pada siang hari bisa mengakibatkan banyaknya debu yang dihasilkan bercece­rannya tanah merah. Jangan sampai nanti kalau sudah ada korban terge­lincir, siapa yang akan bertang­gung jawab, " kata Dedi, pengguna jalan, Selasa (30/01/2024).

    Dedi berharap, pemerintah setem­pat segera mengambil tindakan tegas terkait aktivitas galian C tersebut untuk menghin­dari adanya korban jiwa dari pengguna ja­lan ataupun terjadinya bencana longsor.

    Saat ditemui dari salah satu pekerja penanggung jawab Galih C yang enggan disebut namanya mengatakan, pekerjaan itu untuk pemerluasan lahan, dan dirinya mengakui itu hanya pekerjaan sosial, " ungkapnya.

    Perlu diketahui, lokasi galian C tersebut berdampingan dengan bagungan sebuah Yayasan dan tidak nampak terlihat adanya papan pagu untuk keperuntukan serta ijinnya.

    Sementara, tanah galian C dari hasil galian tersebut diangkut keluar lokasi dengan mengunakan dump truk menuju ke Desa Bancak, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang.

    Dijelakan sebagaimana menurut aturan Undang-Undang yang berlaku hal tersebut bisa di jerat UU Pasal 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    Hal tersebut diharapkan kepada pihak APH dan Dinas ESDM Kabupaten Semarang untuk bisa segera mengambil tindakan tegas terhadap aktifitas tersebut, mengingat aktifitas galian C yang terletak di Gading Tuntang, Kabupaten Semarang, selain diduga belum mengantongi ijin, juga dapat membahayakan para penguna jalan lainnya.

    (Redaktur)

    kab semarang kecamatan tuntang jateng ancam pengguna jalan aktivitas galian c belum kantongi ijin kab semarang kecamatan tuntang jateng ancam pengguna jalan aktivitas galian c belum kantongi ijin
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Dandim Bersama Bupati Cek Logistik Pemilu

    Artikel Berikutnya

    Kiprah Babinsa Bersama Bidan Desa

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pimpin KTT World Water Forum, Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden Jokowi Di Bali
    Antisipasi Kecelakaan, Puluhan Bus di Kabupaten Semarang Diperiksa Petugas Personel Gabungan
    Prajurit TNI Koops Habema Respons Kebutuhan Penerangan Masyarakat Wilayah Papua

    Ikuti Kami